Tugas Pokok

Tugas Pokok

Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, mempunyai tugas pokok diantaranya :

  1. Mengelola kegiatan Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan agar terwujud fungsi-fungsinya.
  2. Mengelola Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan agar berbagai komponen di dalamnya terpadu sebagai sistem administrasi akademik dan kemahasiswaan.
  3. Menjalankan kerjasama dengan berbagai unit di lingkungan sekolah tinggi sehingga terwujud fungsi-fungsi dari Bagian Administrasi Akademik dan Bagian Kemahasiswaan.
  4. Bertanggung jawab untuk mengembangkan, mengkoordinasi­kan dan mengawasi kelancaran pekerjaan Bagian Akademik dan Bagian Kemahasiswaan.
  5. Memelihara dan mengamankan perlengkapan-perlengkapan Sekolah Tinggi yang ditempatkan di Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan.
  6. Melaksanakan regestrasi dan statistik akademik, kemahasiswaan.
  7. Melaksanakan evaluasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni.
  8. Melaksanakan  laporan  pelaksanaan  tugas  kepada  Ketua  melalui  Kepala BAAK secara periodik.