Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, mempunyai tugas
pokok diantaranya :
- Mengelola
kegiatan Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan agar terwujud
fungsi-fungsinya.
- Mengelola Bagian
Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan agar berbagai komponen di dalamnya
terpadu sebagai sistem administrasi akademik dan kemahasiswaan.
- Menjalankan
kerjasama dengan berbagai unit di lingkungan sekolah tinggi sehingga terwujud
fungsi-fungsi dari Bagian Administrasi Akademik dan Bagian Kemahasiswaan.
- Bertanggung jawab
untuk mengembangkan, mengkoordinasikan dan mengawasi kelancaran pekerjaan
Bagian Akademik dan Bagian Kemahasiswaan.
- Memelihara dan
mengamankan perlengkapan-perlengkapan Sekolah Tinggi yang ditempatkan di Bagian
Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan.
- Melaksanakan regestrasi dan
statistik akademik, kemahasiswaan.
- Melaksanakan evaluasi akademik, kemahasiswaan, dan
alumni.
- Melaksanakan laporan pelaksanaan tugas
kepada Ketua melalui
Kepala BAAK
secara periodik.