BAAK STMIK Bina Bangsa Kendari
Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan
Latar Belakang
Dalam pengelolaan perguruan tinggi terdapat 3 (tiga) unsur utama yaitu: (1) Pendidik, merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Tenaga Kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. (3) Peserta Didik perguruan tinggi adalah mahasiswa.
Peran Tenaga Kependidikan
Peran tenaga kependidikan untuk menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis dalam rangka membantu meningkatkan mutu pendidikan. Berkaitan dengan tenaga kependidikan yang mengelola layanan pendidikan dalam hal teknis administrasi akademik ditangani oleh Bagian Administrasi Akademik Kemahasiswaan (BAAK).
BAAK dalam struktur organisasi STMIK Bina Bangsa Kendari merupakan Unsur Pelaksana Administratif yang membantu Ketua di bidang administrasi akademik kemahasiswaan. BAAK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua, dan pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Ketua I Bidang Akademik.
Tugas Kepala BAAK meliputi:
Tenaga Administrasi Akademik merupakan tenaga kependidikan yang berdiri paling depan dalam pelayanan kepada mahasiswa dan dosen serta masyarakat lainnya. Tenaga Administrasi Akademik adalah pegawai yang melaksanakan tugas pokok menjalankan layanan administrasi akademik yang meliputi:
Dengan demikian, Tenaga Administrasi Akademik diharapkan mampu melayani dengan prima sesuai dengan aturan dan juga kebutuhan pemangku kepentingan (stakeholder).
Keterangan
Penjelasan tugas pokok layanan administrasi akademik oleh tenaga kependidikan:
1. Penyediaan Sarana
Sarana dan prasarana dikelola oleh unit organisasi SarPras. Dalam hal ini menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk kegiatan akademik, seperti kebutuhan ruang kelas perkuliahan, meja dan kursi, proyektor manual, LCD, perangkat komputer dan labaratorium, dan sebagainya. Tenaga kependidikan atau pegawai yang bertugas disini ada di beberapa unit organisasi seperti Sarpras, Program Studi, Laboratorium Komputer, dan sebagainya.
2. Penyediaan Pedoman dan Prosedur Layanan
Setiap mahasiswa baru biasanya akan mendapat buku Pedoman Akademik, yang di dalamnya juga terdapat prosedur/mekanisme layanan. Selain itu, beberapa prosedur layanan tidak tercantum dalam buku pedoman, tetapi diterbitkan oleh Program Studi (seperti prosedur tugas akhir, skripsi, wisuda, dsb), oleh Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (LPPM) (seperti prosedur penelitian bagi dosen dan mahasiswa, KKP/Kerja Praktek bagi mahasiswa), dsb. Prosedur-prosedur yang tidak tercantum di buku pedoman biasanya tercantum dalam papan pengumuman kantor program studi, kantor lembaga, online, atau lainnya.
3. Registrasi dan Herregistrasi
Registrasi (Pendaftaran) mahasiswa baru dikelola oleh panitia penerimaan mahasiswa baru, termasuk mahasiswa pindahan atau alih jenjang dari diploma ke jenjang sarjana. Registrasi dikelola oleh Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) bersama Bagian Umum. Sedang Herregistrasi (Daftar Ulang) dilakukan setiap awal semester baru, yang dikelola oleh Bagian Administrasi Keuangan (BAK) untuk mengelola pembayaran daftar ulang dan SPP.
4. Layanan Kartu Rencana Studi (KRS) Mahasiswa
Layanan ini dikelola BAAK dan Pusat Sistem Informasi (PSI), yang di dalamnya juga terdapat tenaga/pegawai administrasi akademik. Selain itu, layanan ini melibatkan Bagian Administrasi Keuangan (BAK) yang sebelumnya memproses pembayaran daftar ulang dan SPP, Program Studi yang menyediakan kurikulum-silabus-dosen, serta Dosen Penasehat Akademik yang memberikan bimbingan pada mahasiswa dalam memilih matakuliah. Mereka saling bekerjasama dalam Sistem Informasi Manajemen Akademik (SIMAK).
Prosedur layanan KRS bagi mahasiswa digambarkan sebagai berikut:
5. Layanan Perkuliahan
Selesai daftar ulang dan mengisi KRS, mahasiswa berhak mengikuti perkuliahan di kelas atau praktikum di laboratorium, yang dibuktikan dengan KRS dan tercantum dalam daftar presensi kuliah. Selain hak, mahasiswa wajib mematuhi peraturan-peraturan yang ada di dalamnya seperti berpakaian rapi dan sopan, mengikuti perkuliahan dengan baik, dan sebagainya. Biasanya, di awal tatap muka, dosen memberikan kontrak kuliah yang sama-sama disepakati dosen maupun mahasiswa untuk diikuti sampai semester berakhir.
6. Evaluasi Perkuliahan
Evaluasi perkuliahan dikelola oleh Program Studi bersama BAAK dan BAK, seperti evaluasi aktivitas perkuliahan, presensi mahasiswa dan dosen, syarat ujian akhir, Kartu Ujian, pelaksanaan ujian akhir, pengumpulan nilai akhir, hingga penerbitan Kartu Hasil Studi (KHS).
7. Serta layanan administrasi akademik lainnya yang menjadi bagian dari layanan administrasi akademik unit kerjanya, termasuk dari program studi.