Kartu Hasil Studi (KHS) adalah kumpulan hasil belajar mahasiswa dalam satu semester dari satu tahun ajaran dalam bentuk huruf mutu dan indeks prestasi.
Pencetakan Kartu Hasil Studi (KHS) berlaku di setiap berakhirnya Ujian Akhir Semester (UAS). Proses ini mencakup : Pencetakan KHS, Penyerahan KHS, dan Perbaikan Nilai KHS.
Prosedur Pencetakan
KHS
- Dosen menyerahkan nilai ke Bagian
Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) satu minggu setelah matakuliah
di ujikan.
- BAAK atau Dosen pengampuh matakuliah menginput
Nilai Matakuliah mahasiswa kedalam Sistem Informasi Manajemen Akademik (SIMAK).
- BAAK memverifikasi penginputan
nilai dan mengumumkan lewat online jadwal pencetakan KHS bagi mahasiswa..
- Mahasiswa mencetak KHS kemudian
disahkan kepada BAAK.
- Mahasiswa menggandakan KHS
selanjutnya di berikan kepada staff BAAK untuk di arsipkan.
Prosedur
Perbaikan Nilai KHS
- Mahasiswa
mengajukan permohonan konfirmasi nilai yang diduga tidak sesuai atau terdapat
kekeliruan dalam penetapan nilai dari dosen pengampuh matakuliah.
- BAAK
memberikan batas waktu satu minggu untuk perbuahan nilai KHS bagi mahasiswa
yang merasa terdapat kekeliruan dalam pemberian nilai oleh dosen pengampuh mata
kuliah tertentu.
- Staff
BAAK memberikan formulir perbaikan nilai dan fotocopy berita acara penilaian
sebagai bahan pertimbangan mahasiswa untuk mengkonfirmasi nilai pada dosen
pengampuh mata kuliah tertentu.
- Mahasiswa
menghadap kepada dosen pengampuh mata kuliah dan mengklarifikasi pemberian
nilai yang dianggap keliru.
- Dosen
mengisi formulir perbaikan nilai dan menyerahkan kepada Staff BAAK setelah di
ketahui oleh Ketua Jurusan untuk melakukan perbaikan nilai di SIMAK.
- BAAK
menyampaikan Kartu Hasil Studi (KHS) baru (perbaikan) kepada mahasiswa.