Kartu Hasil Studi

Kartu Hasil Studi

Kartu Hasil Studi (KHS) adalah kumpulan hasil belajar mahasiswa dalam satu semester dari satu tahun ajaran dalam bentuk huruf mutu dan indeks prestasi.

Pencetakan Kartu Hasil Studi (KHS) berlaku di setiap berakhirnya Ujian Akhir Semester (UAS). Proses ini mencakup : Pencetakan KHS, Penyerahan KHS, dan Perbaikan Nilai KHS.

Prosedur Pencetakan KHS

  1. Dosen menyerahkan nilai ke Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) satu minggu setelah matakuliah di ujikan.
  2. BAAK  atau Dosen pengampuh matakuliah menginput Nilai Matakuliah mahasiswa kedalam Sistem Informasi Manajemen Akademik (SIMAK).
  3. BAAK memverifikasi penginputan nilai dan mengumumkan lewat online jadwal pencetakan KHS bagi mahasiswa..
  4. Mahasiswa mencetak KHS kemudian disahkan kepada BAAK.
  5. Mahasiswa menggandakan KHS selanjutnya di berikan kepada staff BAAK untuk di arsipkan.

Prosedur Perbaikan Nilai KHS

  1. Mahasiswa mengajukan permohonan konfirmasi nilai yang diduga tidak sesuai atau terdapat kekeliruan dalam penetapan nilai dari dosen pengampuh matakuliah.
  2. BAAK memberikan batas waktu satu minggu untuk perbuahan nilai KHS bagi mahasiswa yang merasa terdapat kekeliruan dalam pemberian nilai oleh dosen pengampuh mata kuliah tertentu.
  3. Staff BAAK memberikan formulir perbaikan nilai dan fotocopy berita acara penilaian sebagai bahan pertimbangan mahasiswa untuk mengkonfirmasi nilai pada dosen pengampuh mata kuliah tertentu.
  4. Mahasiswa menghadap kepada dosen pengampuh mata kuliah dan mengklarifikasi pemberian nilai yang dianggap keliru.
  5. Dosen mengisi formulir perbaikan nilai dan menyerahkan kepada Staff BAAK setelah di ketahui oleh Ketua Jurusan untuk melakukan perbaikan nilai di SIMAK.
  6. BAAK menyampaikan Kartu Hasil Studi (KHS) baru (perbaikan) kepada mahasiswa.